Sejarah Marjaiyah

Kisah kita dimulai dari risalah Nabi kita, shallallahu ‘alaihi wa aalihi.
Nabi kita yang agung, sejak risalah hingga hijrahnya, menghabiskan 13 tahun di
Makkah. Fase ini kemudian dihapus di Madinah, dan Madinah adalah kota
hijrah. Nabi tinggal di Makkah dari tahun 1 hingga tahun 10, selama 10 tahun,
yaitu fase Tanzil.

Bagian kedua dari fase Tanzil adalah bagian yang menghapus fase Tanzil
pertama, hingga kita sampai pada Baiat Ghadir pada tahun 10. Maka fase
Tanzil dihapus, dan kita memasuki fase baru, yaitu fase takwil, sejak tahun 10 H
hingga tahun 260 H. Masa ini adalah masa kehadiran.

Dari Fase Tanzil ke fase takwil
Adalah 13 tahun di Makkah sejak risalah hingga hijrah, yaitu fase pertama dari
fase Tanzil. Kemudian berpindah ke Madinah dari tahun 1 hingga tahun 10,
yaitu fase kedua dari fase Tanzil. Fase kedua ini menghapus fase Tanzil
pertama, hingga kita sampai pada Baiat Ghadir di akhir tahun 10 H, dan
dimulailah fase takwil.

Fase Takwil
Fase takwil dimulai sejak tahun 10 H hingga tahun 260 H, yaitu awal masa
kegaiban. Rentang antara tahun 10 hingga 260 adalah masa kehadiran, tidak
ada kegaiban.

Sejak tahun 260 H hingga tahun 329 H dimulai kegaiban pertama, yaitu
kegaiban kecil (ghaibah sughra), yang dimulai pada tahun 260 H dan berakhir
pada bulan Sya’ban tahun 329 H.

Pada tahap ini tidak ada masalah; dalam masa kehadiran Imam zaman as masih
hadir , dan dalam kegaiban pertama Imam tetap berkomunikasi dengan para
pengikutnya, sesuai dengan kondisi kegaiban tersebut.

Awal Mula Persoalan
Permasalahan dimulai setelah wafatnya Ali bin Muhammad as-Samari pada
bulan Sya’ban tahun 329 H, ketika dimulai kegaiban kedua (ghaibah kubra),
dari tahun 329 H hingga sekitar tahun 390 H. Disebut “sekitar” karena tidak
ada batas yang pasti untuk awal marjaiyah Syaikh al-Mufid.

Rentang tahun 329–390 H merupakan awal kegaiban besar dan awal
keterpecahan dalam pemikiran Syiah. Fase ini telah berlalu dan tidak memiliki
pengaruh langsung dalam kehidupan sekarang, kecuali dalam kajian sejarah
dan akar mazhab Thusi.

Syaikh al-Mufid lahir pada tahun 338 H. Marjaiyahnya menjadi jelas sekitar
tahun 390 H, dan mencapai puncaknya pada masa itu. Marjaiyahnya berlanjut
hingga wafatnya pada awal bulan Ramadhan tahun 413 H.

Setelah itu dimulai marjaiyah al-Murtadha pada tahun 413 H, dan berlangsung
hingga wafatnya pada tahun 436 H. Ia menjadi Naqib al-Thalibin di bawah
kekuasaan Abbasiyah, dan memiliki hubungan erat dengan mereka.

Kemudian dimulai marjaiyah at-Thusi pada tahun 436 H. Marjaiyahnya terdiri
dari dua bagian:

  • Baghdad: 436–448 H
  • Najaf: 448–460 H

Ia berpindah ke Najaf pada tahun 448 H, menetap di sana hingga wafatnya
pada tahun 460 H. Kuburnya berada di masjid at-Thusi, yang awalnya adalah
rumahnya.

Permasalahan utama dimulai setelah wafat at-Thusi pada tahun 460 H, ketika
marjaiyah diwariskan kepada anaknya, al-Hasan bin Muhammad yang bukan
merupakan ulama. Marjaiyahnya berlangsung sekitar 60 tahun. Ia masih hidup
hingga sekitar tahun 515 H, meskipun tanggal pasti wafatnya tidak diketahui.

Ia mempertahankan ajaran ayahnya tanpa pengembangan atau peninjauan
ulang, sehingga terbentuk mazhab Thusi secara praktis dalam realitas Syiah.

Mazhab ini terus menyebar hingga muncul Muhammad bin Idris al-Hilli, yang
wafat pada tahun 598 H. Ia mencoba mengkritik mazhab tersebut, namun
pengaruhnya tetap dominan.

Kemudian muncul al-Muhaqqiq al-Hilli, yang wafat pada tahun 677 H. Ia
menyusun kembali mazhab Thusi dengan gaya bahasa yang lebih kuat, tanpa
perubahan mendasar, sehingga menunjukkan tetap dominannya mazhab
tersebut.

Setelah itu muncul al-‘Allamah al-Hilli, yang mulai menampakkan marjaiyahnya
sekitar tahun 690 H, dan semakin kuat pada tahun 702 H. Ia berhubungan
dengan penguasa Mongol, dan tetap dalam pengaruh tersebut hingga
wafatnya.

Dengan demikian, mazhab Thusi terus berlanjut dalam realitas Syiah, dengan
tokoh-tokoh utamanya: at-Thusi (w. 460 H), al-‘Allamah al-Hilli (w. 676 H),
Murtadha al-Ansari (w. 1281 H), dan Abu al-Qasim al-Khoei (w. 1413 H).

Reduksi Simbolik Wilayah dalam Fikih at-Thusi: Analisis Epistemologis

Salah satu implikasi penting dari sistematisasi fikih oleh Muhammad ibn al-
Hasan al-Tusi adalah terjadinya pemisahan antara dimensi teologis dan
dimensi ritual dalam praktik keagamaan. Pemisahan ini dapat diamati secara
konkret dalam formulasi tasyahhud dan shalawat dalam salat.

Dalam kerangka teologi Syiah Imamiyah, wilayah Imam Ali as merupakan
prinsip fundamental yang tidak terpisahkan dari struktur keimanan. Namun,
dalam konstruksi fikih at-Thusi, prinsip tersebut tidak dimasukkan sebagai
bagian dari rukun verbal dalam salat, yang secara formal dibatasi pada dua
syahadat dan shalawat kepada Nabi dan keluarganya.

Fenomena ini dapat dibaca bukan sekadar sebagai pilihan teknis fikih,
melainkan sebagai indikasi adanya reduksi simbolik wilayah pada level
ritual formal.


  1. Distingsi antara Teologi dan Ritual

Dalam pendekatan at-Thusi, terdapat kecenderungan untuk membedakan
secara tegas antara:

Akidah (wilayah sebagai prinsip iman
Fikih (ritual sebagai struktur normatif ibadah

Akibatnya, meskipun wilayah memiliki posisi sentral dalam teologi, ia tidak
memperoleh representasi eksplisit dalam struktur ritual yang paling formal,
yaitu salat.

Dari perspektif epistemologis, ini menunjukkan bahwa validitas suatu unsur
dalam ibadah tidak semata-mata ditentukan oleh kedudukannya dalam akidah,
tetapi oleh kriteria lain, seperti transmisi riwayat dan standarisasi praktik.


  1. Standardisasi Ritual dan Prinsip Minimalisme

At-Thusi tampak mengadopsi prinsip minimalisme normatif, yaitu
membatasi struktur ibadah pada elemen-elemen yang memiliki legitimasi
tekstual yang kuat dan tidak diperselisihkan.

Dalam konteks ini, penyebutan wilayah dalam tasyahhud tidak dimasukkan ke
dalam struktur wajib, meskipun secara teologis ia memiliki kedudukan tinggi.

Pendekatan ini memiliki kemiripan metodologis dengan prinsip kehati-hatian
dalam ushul fikih Muhammad ibn Idris al-Shafi’i, yang menekankan
pembatasan ibadah pada bentuk yang dapat dipastikan keabsahannya melalui
dalil yang kuat.


  1. Konsekuensi: Reduksi pada Level Representasi, Bukan Doktrin

Penting untuk ditegaskan bahwa yang terjadi bukanlah penghapusan wilayah
sebagai doktrin, melainkan: pengurangan representasi simboliknya dalam
ritual formal.

Dengan kata lain, wilayah tetap hadir dalam struktur keyakinan, tetapi tidak
sepenuhnya terartikulasikan dalam bentuk ibadah yang paling sentral.

Hal ini menghasilkan ketegangan konseptual: Di satu sisi, wilayah adalah
prinsip ontologis dalam teologi Syiah. Di sisi lain, ia tidak tampil sebagai unsur
eksplisit dalam praktik ritual utama


  1. Implikasi terhadap Tradisi Marjaiyah

Karena formulasi fikih at-Thusi menjadi fondasi bagi perkembangan marjaiyah,
maka pola ini berlanjut dalam risalah amaliyah yang diikuti oleh para muqallid.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa:

  • Struktur ibadah yang dijalankan oleh komunitas Syiah dalam praktik sehari-
    hari merupakan hasil dari sistematisasi yang telah mengalami proses seleksi
    metodologis
  • Proses seleksi ini berpotensi mengurangi visibilitas simbolik dari beberapa
    prinsip teologis dalam ruang ritual

Sintesis Kritis

Dari analisis ini, dapat disimpulkan bahwa pendekatan at-Thusi tidak sekadar
membangun sistem fikih, tetapi juga secara implisit:

  • mendefinisikan ulang hubungan antara akidah dan ritual
  • menetapkan batas representasi simbolik dalam ibadah formal

Dalam kerangka ini, kemiripan dengan pola fikih Syafi’i tidak harus dipahami
sebagai adopsi langsung, tetapi sebagai bentuk konvergensi metodologis yang
menghasilkan efek serupa, yaitu standardisasi dan minimalisasi ekspresi ritual.

Namun, konsekuensi dari pendekatan ini adalah munculnya jarak antara
kedalaman teologis dan ekspresi ritual, yang dalam perspektif tertentu dapat
dibaca sebagai bentuk reduksi simbolik terhadap prinsip wilayah dalam praktik
ibadah formal.