**Antara Hukum Takwini dan Tasyri’i**
**Hubungan Logis Antara Hukum Takwini dan Hukum Tasyri’i**
Di dalam ungkapan-ungkapan Kitab (Al-Qur’an) dan dalam kata-kata para Ma’shum as,
terdapat keterkaitan yang sangat kuat antara *takwīn* (realitas penciptaan) dan *tashrī‘*
(penetapan hukum); pada dasarnya, hukum-hukum syariat itu adalah respon terhadap
konsekuensi-konsekuensi dari realitas penciptaan.
Bukankah para fuqaha mengatakan—dan itu benar—bahwa hukum-hukum syariat
bergantung dan berporos pada *malākāt* (landasan-landasan/pertimbangan-pertimbangan
objektif); ada *malākāt* yang karenanya hukum-hukum itu ditetapkan; *malākāt* ini
kadang diungkapkan sebagai upaya meraih manfaat atau menolak kerusakan.
*Malākāt* itu sendiri adalah dampak-dampak, sebab-sebab, atau realitas-realitas ontologis
yang terkait dengan kehidupan manusia dan berhubungan dengan berbagai aspek
kehidupannya; berdasarkan itu, hukum-hukum syariat datang; maka hukum-hukum itu
adalah respon terhadap realitas penciptaan.
Ada keterkaitan dan relasi antara berbagai aspek penciptaan; dari situ muncul sesuatu yang
berdampak manfaat atau mudarat bagi manusia; sesuai dengan itu, hukum-hukum
ditetapkan: untuk meraih manfaat yang esensial, datanglah kewajiban (*wājib*); untuk
menolak mudarat yang sangat besar, datanglah keharaman (*harām*); untuk meraih
manfaat penting namun tidak sampai darurat, datanglah anjuran (*mustaḥabb*); untuk
menolak mudarat yang tidak sampai tingkat keharaman, datanglah kemakruhan
(*makrūh*); dan ada yang mubah ketika ruang pilihan dibuka bagi mukallaf.
Maka hukum-hukum yang disebut sebagai hukum taklifi ini pada dasarnya bersumber dari
*malākāt*; dan *malākāt* ini adalah bagian dari realitas penciptaan; ia muncul dari relasi
antara berbagai aspek penciptaan itu sendiri, serta relasinya dengan manusia; dari situlah
*malākāt* lahir, dan di atas *malākāt* itulah hukum-hukum terbentuk.
Syariat bukan kehendak acak; syariat adalah bayangan dari realitas; *takwīn* adalah
bagaimana dunia benar-benar bekerja, sedangkan *tashrī‘* adalah bagaimana manusia
harus bertindak di dalamnya; jadi hukum bukan dibuat seenaknya, tetapi dibaca dari
struktur realitas itu sendiri.
Ada sebab di balik setiap hukum; itulah yang disebut *malāk*; bukan sekadar aturan, tetapi
akar ontologis; kalau realitas menghasilkan manfaat, syariat mendorong; kalau realitas
menghasilkan bahaya, syariat melarang.
Manfaat paling krusial melahirkan wajib; bahaya paling fatal melahirkan haram; manfaat
penting melahirkan sunnah; bahaya ringan melahirkan makruh; dan yang netral melahirkan
mubah.
Hukum bukan menciptakan realitas; hukum mengungkap realitas; syariat itu seperti peta,
sedangkan *takwīn* adalah wilayah nyata; ketaatan bukan sekadar patuh aturan, tetapi
selaras dengan struktur terdalam dari wujud itu sendiri.
Dalam ungkapan-ungkapan Kitab (Al-Qur’an) dan dalam perkataan para Ma’shum as,
terdapat keterkaitan yang sangat kuat antara *takwīn* dan *tashrī‘*; hukum-hukum syariat
merupakan respon terhadap konsekuensi realitas penciptaan; para fuqaha menyatakan
bahwa hukum-hukum itu berporos pada *malākāt*; *malākāt* menjadi sebab
ditetapkannya hukum; kadang dijelaskan sebagai usaha meraih manfaat atau menolak
kerusakan.
*Malākāt* adalah realitas ontologis yang berkaitan dengan seluruh dimensi kehidupan
manusia; dari situ hukum hadir sebagai respon terhadap realitas; ada keterkaitan antara
unsur-unsur penciptaan yang melahirkan manfaat atau mudarat; sesuai dengan itu hukum
ditetapkan: wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah; semua hukum taklifi ini bersumber
dari *malākāt*, dan *malākāt* adalah bagian dari realitas penciptaan itu sendiri; ia lahir dari
relasi antar unsur penciptaan dan relasi dengan manusia; di atasnya hukum dibangun.
Mari dipahami secara bertahap; ada dua dunia: dunia “apa adanya” (*takwīn*) dan dunia
“apa seharusnya” (*tashrī‘*); dalam pikiran awam, keduanya dipisahkan, seolah hukum
turun tanpa hubungan dengan realitas; padahal yang normatif lahir dari yang faktual.
Konsep kunci di sini adalah *malākāt*; ia adalah alasan terdalam di balik setiap hukum;
bukan sekadar manfaat atau bahaya yang tampak, tetapi struktur sebab-akibat yang lebih
dalam; setiap hukum memiliki logika eksistensialnya.
Syariat tidak bekerja secara acak; ia mengikuti pola: manfaat besar melahirkan kewajiban,
bahaya besar melahirkan keharaman, manfaat penting melahirkan anjuran, bahaya ringan
melahirkan kemakruhan, dan yang netral dibiarkan; hukum adalah komunikasi nilai.
*Malākāt* lahir dari hubungan antar unsur realitas dan hubungan realitas dengan manusia;
manusia adalah bagian dari sistem itu; hukum agama adalah panduan agar manusia selaras
dengan struktur realitasnya.
Dengan pemahaman ini, hukum bukan beban tetapi petunjuk; larangan bukan pengekangan
tetapi perlindungan; perintah bukan paksaan tetapi pengarahan; cara memahami pesan
menentukan cara meresponsnya.
Sering kita bertanya mengapa sesuatu diwajibkan atau diharamkan; jawabannya: karena
realitasnya demikian; syariat tidak memaksa manusia tunduk pada sesuatu yang asing,
tetapi mengajak manusia kembali kepada harmoni dengan dirinya dan dunianya.
Syariat bukan pencipta kebenaran, tetapi penerjemah realitas; apa yang diwajibkan karena
realitas menuntutnya; apa yang diharamkan karena realitas menolaknya; di balik setiap
hukum ada *malāk*; maka taat adalah keselarasan, dan melanggar adalah benturan dengan
realitas.
Agama tidak memaksa manusia hidup benar; ia menjelaskan bagaimana realitas bekerja.
Data dan penjelasan menunjukkan adanya *takwīn* dan *tashrī‘*; keduanya jelas dan saling
terkait erat; tidak mungkin memisahkan syariat dari realitas atau realitas dari syariat;
melalui budaya Al-Qur’an—yang ditafsirkan dengan tafsir mereka (Ahlulbayt as), dan hadis
yang dipahami dengan kaidah pemahaman mereka—menjadi jelas bahwa seluruh rincian
agama berkaitan dengan *takwīn*: pada Level (akidah), ibadah, muamalah, akhlak,
pengetahuan dan budaya; semuanya terhubung dengan realitas penciptaan.
Hal ini menuntun pada keharusan adanya sosok yang ditunjuk oleh Pemilik *takwīn* dan
*tashrī‘*; karena sistem ini sempurna, harus ada pengawas hubungan keduanya; pengawas
itu memiliki otoritas legislatif (*wilayah tashrī‘iyyah*) dan otoritas ontologis (*wilayah
takwīniyyah*) secara mutlak; jika tidak, sistem tidak akan teratur, dan itu bertentangan
dengan hikmah yang sempurna.
Dari sini, hubungan antara *takwīn* dan *tashrī‘* menuntut keyakinan akan adanya pihak
yang ditunjuk oleh Allah; dia adalah Imam as; ia harus memiliki kekuasaan penuh dalam
*tashrī‘* dan *takwīn*.
Tidak ada dua dunia; yang ada satu realitas, dan hukum adalah cerminnya; jika realitas
teratur, hukum mengikutinya; memisahkan keduanya berarti merusak makna keduanya
sekaligus; sistem yang utuh menuntut pusat kesadaran; jika realitas (*takwīn*) sempurna
dan hukum (*tashrī‘*) sempurna, maka harus ada subjek sempurna yang memahami dan
menghubungkan keduanya.
Imam as, dalam kerangka ini, bukan sekadar pemimpin agama, tetapi titik temu antara
hukum Tuhan dan realitas ciptaan; ia adalah penerjemah hidup dari harmoni kosmis itu;
tanpa penghubung yang sempurna, kesempurnaan sistem menjadi tidak bermakna.
Jika hukum dan realitas berasal dari sumber yang sama, maka harus ada manusia yang
menjadi cermin sempurna keduanya; kepemimpinan bukan pilihan, melainkan keharusan
ontologis.
Setelah penjelasan-penjelasan sebelumnya, kini menjadi jelas bahwa ada sebuah masalah di
dunia kita; dampaknya nyata; penyebab dari semua itu adalah manusia.
Masalah manusia bukan pada energi, sebagaimana dikatakan oleh Albert Einstein; masalah
manusia bukan pada hukum distribusi energi yang adil di seluruh dunia; masalah manusia
adalah ketiadaan satu pemerintahan yang adil yang mengatur dunia.
Siapa yang menghalangi terwujudnya program pemerintahan tunggal yang adil itu; mereka
yang mengkhianati program Ghadir; pengkhianatan itu menjadi sebab berbagai bencana
yang menimpa umat.
Dalam perspektif internal komunitas, penyimpangan dari baiat Ghadir membawa dampak
berkelanjutan hingga hari ini.
Ucapan ash-Shiddiqah al-Kubra as dijelaskan sebagai penegasan tentang satu hakikat: yaitu
keterkaitan erat antara *takwīn* dan *tashrī‘*; karena hukum adalah refleksi dari realitas,
maka ada hubungan struktural antara keduanya.
Hukum yang rusak akan melahirkan kerusakan dalam realitas kehidupan manusia;
kerusakan yang kita lihat di bumi—dalam dimensi sosial, moral, dan
kehidupan—dikembalikan pada hukum-hukum yang rusak, baik yang bersifat agama
maupun duniawi; sebaliknya, hukum yang benar akan melahirkan keteraturan dalam
realitas.
Inti dari ajaran Al-Qur’an dan Ahlulbayt as diringkas dalam satu prinsip: adanya keterkaitan
erat antara *tashrī‘* dan *takwīn*, dan antara *takwīn* dan *tashrī‘*; ini merupakan
prinsip tetap dalam budaya Kitab dan Ahlulbayt as.
Masalah manusia bukan kekurangan sumber daya, tetapi kekeliruan dalam arah; ketika
hukum terputus dari realitas, ia melahirkan ketidakadilan; dan ketika ketidakadilan
dilembagakan, ia menjelma menjadi krisis dunia.
Realitas yang rusak bukan sebab pertama, tetapi akibat dari hukum yang menyimpang;
maka perbaikan dunia dimulai dari pembenahan prinsip yang mengatur hidup manusia.
Dunia tidak hancur karena kekurangan potensi, tetapi karena kesalahan dalam menata
hukum yang seharusnya selaras dengan realitas.
